HEADLINE: Wacana Pembentukan 40 Kementerian

HEADLINE: Wacana Pembentukan 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Plus-Minusnya?

Jokowi Optimistis Timnas Indonesia

Jokowi Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Guinea dan Lolos Olimpiade Paris 2024

KPK Singgung Penerbitan WTP

KPK Singgung Penerbitan WTP Kementerian Ada Peluang Korupsinya

Arab Saudi Keluarkan Fatwa,

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi Ibadah Tak Sah

Menpan-RB Sebut CPNS di IKN Harus Punya Kompentensi

Potret Shah Rukh Khan – Salman Khan Lanjutkan Tradisi Lebaran

Menko PMK Muhadjir Usulkan Adanya Aplikasi Terintegrasi

Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Atap Ruangan

Depok

Liputan6.com, Depok – Hujan deras dan angin kencang di wilayah Depok membuat atap Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda rusak. Saat atap ambruk, pasien RS Bunda Margonda telah dievakusi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah mendatangi RS Bunda Margonda. Polres Metro Depok menerima laporan adanya bagian atap rumah sakit yang mengalami kerusakan sehingga dilakukan pengecekan.

“Saya sudah mendatangi TKP, Alhamdulillah enggak ada yang meninggal dan enggak ada yang luka,” ujar Arya, Rabu (17/4/2024).

Arya menjelaskan, sebelum atap ambruk, pihak RS Bunda Margonda telah mengevakuasi pasien. Evakuasi dilakukan saat pihak rumah sakit mendapatkan sejumlah tanda terjadinya hujan dan angin kencang.

“Jam 4 sore tadi saat atap bergetar karena angin, semua dipindah ke ruangan lain,” jelas Arya.

Setelah dilakukan evakuasi, atap di salah satu ruangan rumah sakit tersebut rusak dan bagian atap terbang terbawa angin. Pada saat atap rumah sakit terbawa angin, bagian atap tersebut jatuh ke area parkiran rumah sakit.

“Atapnya jatuh di parkiran, ga ada orang juga di sana karena hujan, ga ada kendaraan yang tertimpa. Jadi Alhamdulillah aman,” ungkap Arya.

Sementara, Corporate Secretary PT Bundamedik Tbk Josephine Tobing mengatakan, peristiwa hujan badai dengan intensitas tinggi disertai angin kencang yang terjadi di Jakarta, Bekasi, Depok dan sekitarnya pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, telah menyebabkan salah satu ruangan di RSU Bunda Margonda, Depok mengalami kebocoran dan kerusakan pada bagian salah satu sisi atapnya.

“Rumah Sakit Bunda Group/BMHS telah melibatkan segenap pada pemangku kepentingan dalam penanganan kejadian ini,” tutur Josephine dalam keterangan tertulis.

Tidak Ada Korban Jiwa

Josephine memastikan tidak ada korban dalam kejadian tersebut, karena dengan sigap dan tanggap, tim operasional rumah sakit telah melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.

“Keselamatan dan kenyamanan seluruh pasien dan tenaga kesehatan adalah prioritas kami. Dengan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak, operasional rumah sakit akan tetap berjalan secara aman dan kondusif,” tutur Josephine.

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Parpol

Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin menerbitkan lima pusat layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mereka yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi secara legal.

Layanan SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi atau memenuhi segala kebutuhannya saat berkendara.

Dari seorang pejabat pemerintah

1 Jakarta Timur di Grand Cakung Mall
Kampus Trilogi Jakarta Selatan dan Kalibata
3 Jakarta Utara ke LTC Glodok
4 Jakarta Barat dan Citraland Mall
5
 Jakarta Pusat sampai Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen
 yang harus diimpor dengan SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta foto, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan dan mental yang dilakukan di tempat penjualan. Layanan ini hanya berfungsi dengan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tarif Jenis Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM. ekstensi C.

Selain biaya tersebut, kandidat juga harus membayar biaya lainnya. Termasuk biaya pemeriksaan psikologi Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.